BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024, marak dipasang dengan dipaku di pohon.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1542 Tahun 2024 ditegaskan larangan memasang APK pada fasilitas publik. Seperti taman, pepohonan, serta prasarana jalan.
"APK yang dipaku di pohon seharusnya dicopot. Tapi, sementara ini belum ada perintah untuk penertiban," jelas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banyumas Koordinator Wilayah Eks Kawedanan Sumpiuh Selamet Riyadi, Kamis (17/10).
Di wilayah Eks Kawedanan Sumpiuh atau timur Banyumas banyak ditemukan banner APK dipaku di pohon peneduh ruas jalan nasional.
BACA JUGA:Melanggar, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Banyumas Ditertibkan Bawaslu
BACA JUGA:Aksi Vandalisme Alat Peraga Kampanye Muncul di Desa Krajan, Pekuncen, Banyumas
Larangan memasang APK pada fasilitas publik untuk menjaga agar tetap terpelihara dan tidak mengganggu fungsi utamanya. Juga, menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan selama masa kampanye.
"APK dipaku di pohon pemasangan yang salah," imbuh Selamet.
Selain itu APK juga banyak ditemukan diikat menempel di tiang-tiang provider. Misalnya di jalan kabupaten hingga pelosok pinggiran wilayah timur Banyumas. (fij)