"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:WNA Masuk Cilacap Terus Dipantau
BACA JUGA:Keroyok WNA, Bapak dan Anak Disidang
Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan ijin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.
Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 - 9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes.
BACA JUGA:Jalur Pelabuhan Cilacap Diperketat, ABK WNA Wajib Karantina, Cegah Omicron
BACA JUGA:Bebas dari Nusakambangan, Dua WNA Dideportasi
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.
Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi "JAGRATARA" Tahap III ini sebanyak 245 orang.
Dalam siaran persnya, Divisi Keimigrasian menjelaskan, tujuan operasi adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kemudian, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian pada kesempatan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono, serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. (*)