BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah bakal memberlakukan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi para pelaku usaha pada 17 Oktober 2024 mendatang. Dengan demikian hanya tersisa waktu tiga hari lagi.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut gencar disosialisasikan ke pelaku usaha untuk pengajuan sertifikat halal.
"Ketika sudah diwajibkan nanti akan ada satgas halal yang mengecek lokasi, apakah pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal atau belum," kata Surasno, Senin (14/10/2024).
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bakal mendapatkan sanksi. Sehingga, disebut Surasno mumpung masih terdapat kesempatan maka pelaku usaha supaya segera membuat pengajuan.
BACA JUGA:Baru Seratusan Pelaku Usaha di Sumpiuh Kantongi Sertifikat Halal
BACA JUGA:Baru Lima Rumah Potong Unggas di Banyumas Kantongi Sertifikat Halal
Pendamping PPH memfasilitasi pelaku usaha yang ingin membuat sertifikat halal. Ditegaskan Surasno bahwa tidak semua pengajuan sertifikat halal diterima.
"Ada pengajuan yang ditolak antara lain karena bahan diragukan kehalalannya," imbuh Surasno.
Kendala yang kerap ditemui oleh Surasno ketika sosialisasi adalah pelaku usaha belum merasa membutuhkan sertifikat halal. Sehingga, tidak segera melakukan pengajuan.
Sertifikat halal bukan sekedar formalitas. Namun, diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (fij)