Bupati juga berpesan, selanjutnya dengan telah diambil sumpah janji unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga definitif.
BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga
Maka langkah selanjutnya dapat membentuk alat kelengkapan DPRD lainnya untuk menunjang fungsi DPRD sebagaimana amanat pasal 96 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan.