PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) hanya sebagai petugas yang mengamankan lokasi sasaran. Bukan sebagai eksekutor yang berjalan sendiri.
"Kami siap mendukung kondusifitas dan kelancaran selama tahapan Pilkada. Namun jika penertiban dugaan pelanggaran APK, itu kewenangan Bawaslu dan jajarannya," jelas Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Sutrisno, Minggu 6 Oktober 2024.
Saat ini ketika tidak ada perintah penertiban dari Bawaslu, maka pihaknya hanya bergerak untuk reklame umum.
"Jadi harus jalan bersama dengan Bawaslu dan petugas Bawaslu. Kalau akan ditertibkan bersama, kami siap," tambahnya.
BACA JUGA:KPU Banyumas Tegaskan Lokasi Terlarang untuk Kampanye dan Alat Peraga Pilkada 2024
BACA JUGA:Anggota DPRD Bisa Ikut Kampanye, Dengan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku
Lebih lanjut dikatakan, menertibkan pemasangan baliho yang melanggar aturan perda. Perda dimaksud yaitu Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggara Izin Reklame. Sehingga pelanggaran relatif karena pemasangan bukan peruntukkannya.
"Untuk alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye APK walaupun di tempat larangan Sat Pol PP harus koordinasi dan bareng dengan Bawaslu. Karena yang memiliki kewenangan Bawaslu dan Panwascam serta jajaranya," tegasnya.
Untuk diketahui, reklame jenis spanduk dan baliho semakin banyak bertebaran se Kabupaten Purbalingga. Nyaris tidak ada lokasi terutama persimpangan yang kosong reklame pasangan calon, kecuali lokasi terlarang.
Seperti terlihat di perempatan Selabaya, perempatan Polres Purbalingga, pertigaan Sinar, dan persimpangan jalan lainnya. Bahkan sebelum masa kampanye, dua Paslon sudah tebar pesona.