PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 5.369 penduduk potensial pemilih pemula untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Kabupaten Purbalingga belum melakukan rekam data kependudukan.
Hal itu terungkap dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, jumlah tersebut merupakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Keberadaan DP4 dapodik atau pelajar belum rekam dara sebanyak 5.369 jiwa. Terdiri dari DP4 Dapodik di Purbalingga sebanyak 4.193 jiwa dan DP4 Dapodik luar Purbalingga 1.176 jiwa," katanya kepada Radarmas, Selasa, 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Libur Sekolah, Pemohon Rekam Data KTP-el di Purbalingga Didominasi Pemilih Pemula
BACA JUGA:Terkait Pemilih Pemula, Bawaslu Minta KPU Lebih Cermat dalam Coklit
Dia menambahkan, DP4 Dapodik yang sudah melakukan rekam data sebanyak 15.518 jiwa. Sedangkan, total DP4 Dapodik berjumlah 20.887 jiwa.
Dia juga mengungkapkan selain DP4 Dapodik juga terdapat DP4 non dapodik atau potensial pemilih pemula yang tidak sekolah. Yakni sebanyak 1.648 jiwa.
Menurutnya, jika dilihat dari jumlah penduduk potensial pemilih yang belum rekam data memang cukup banyak.
Namun, jika dilihat dari perbandingan jumlah penduduk potensial pemilih pemula yang sudah rekam data lebih banyak.
BACA JUGA:Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024
BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan
"Terhadap DP4 Dapodik yang belum rekam 4.193 jiwa yang bersekolah di Wilayah Kabupaten Purbalingga, masih dan akan kami lakukan perekaman sampai dengan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024," ujarnya.
Yakni, melalui kegiatan jemput bola perekaman KTP-elektronik ke SMK dan SMA. "Jadwal perekaman dan nama yang rekam data masing-masing SMA dan SMK sudah kami kirimkan ke sekolah," imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pihak sekolah, orang tua wali murid untuk mendorong anaknya yang sudah berusia 16 tahun lebih, atau akan brusia 17 tahun pada 27 Nopember 2024, untuk segera melakukan perekaman.