PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024, masih belum menjadwalkan agenda kampanye di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Senin, 30 September 2024.
"Berdasarkan jadwal kampanye yang kami terima, hingga saat ini belum ada agenda kampanye dari pasangan calon gubernur atau wakil gubernur di Purbalingga," katanya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dia menambahkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum menjadwalkan kampanye di Purbalingga, baik untuk kampanye terbuka, terbatas, tatap muka atau kampanye lainnya.
BACA JUGA:Persimpangan Jalan Masih Jadi “Pasar” Reklame, Pohon Jadi Sasaran Kampanye
BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai, Ketua KPU Cilacap : Tidak Ada Zonasi Bagi Masing-Masing Paslon
Sedangkan, untuk kampanye Pilkada Purbalingga 2024, sudah terjadwal untuk dua pasangan calon. "Setiap hari ada kampanye. Bahkan, saat hari Minggu jumlah kampanye mencapai 25 titik.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Misrad menyampaikan, kegiatan kampanye sanga krusial. Sebab, kegiatan kampanye tidak lepas dengan sejumlah potensi pelanggaran.
Diantaranya politik uang, politisasi sara, netralitas ASN, kades dan TNI Polri, serta Kampanye diluar jadwal.
BACA JUGA:Kampanye Pertama, Dua Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Gelar Konsolidasi Internal
BACA JUGA:Parpol di Purbalingga Sepakat Deklarasi Zero Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
Sehingga perlu dilakukan pemetaan potensi pelanggaran. Hal itu dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran.
Anggota Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono mengungkapkan, pelaksanaan kampanye secara teknis telah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 dan juknis. Serta, keputusan-keputusan KPU kabupaten Purbalingga.
Secara normatif pelaksanaan kampanye dan poin-poin larangan kampanye diatur tegas pada PKPU 13 tahun 2024. Pelaksanaan kampanye selama 60 hari menjadi arena untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan tahun 2024.