Persimpangan Jalan Masih Jadi “Pasar” Reklame, Pohon Jadi Sasaran Kampanye

Minggu 29-09-2024,15:17 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah masuk tahap kampanye. Spanduk dan baliho semakin banyak bertebaran se Kabupaten Purbalingga. Nyaris tidak ada lokasi terutama persimpangan yang kosong reklame pasangan calon, kecuali lokasi terlarang.

Seperti terlihat di perempatan Selabaya, perempatan Polres Purbalingga, pertigaan Sinar, dan persimpangan jalan lainnya. Bahkan sebelum masa kampanye, dua Paslon sudah tebar pesona.

Ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Rimba Jati Purbalingga, Heru Hariyanto, Minggu 29 September 2024 menyayangkan masih ada pemasangan yang mengganggu lingkungan hidup. Misalnya di pohon, di jalan yang asal pasang dan tidak mengedepankan keselamatan pengguna jalan dan lainnya.

"Jika reklame dipasang dengan paku di pohon, jelas pelanggaran. Termasuk bagi Paslon bupati dan wabup. Namun seiring patroli yang dilakukan aparat terkait, masih ada yang mengulangi lagi," katanya.

BACA JUGA:Kampanye Pertama, Dua Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Gelar Konsolidasi Internal

BACA JUGA:Parpol di Purbalingga Sepakat Deklarasi Zero Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada

Kalau yang di perempatan, dia mengungkapkan masih aman, karena ada papan khusus yang disewakan pemerintah. Lalu reklame biasanya dipasang kuat.

"Kita bisa lihat di jalan protokol, jalan lingkar dan jalan kabupaten lain, masih ada yang melanggar. Ini belum bicara soal retribusi reklame, masih teknis pemasangan," tegasnya.

Pihaknya berharap Sat Pol PP dan OPD terkait lain lebih jeli melihat pemasangan reklame. Lalu eksekusi juga bisa dibantu bersama Bawaslu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menertibkan pemasangan baliho yang melanggar aturan perda. Perda dimaksud yaitu Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggara Izin Reklame. Sehingga pelanggaran relatif karena pemasangan bukan peruntukkannya.

"Untuk alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) walaupun di tempat larangan Sat Pol PP harus koordinasi dan bareng dengan Bawaslu. Karena yang memiliki kewenangan menertibkan adalah Bawaslu, sedangkan Satpol PP membantu pelaksanaannya," tegas Kabid Tibumtranmas  Sat Pol PP Purbalingga Bambang Suprihastono.

Kategori :