PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil menagih tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terhadap sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga.
Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam penagihan tersebut, sebesar Rp 1,996 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin, SH MH mengatakan, pada tahun ini Kejari Purbalingga mendapatkan 23 SKK atau Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto.
"Dari 23 SKK tersebut sebanyak 17 SKK direspon oleh perusahaan. Yakni dengan melunasi tunggakan atau mencicil tunggakan. Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp. 1,996 miliar dari total tunggakan Rp. 2,429 miliar," katanya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan Pekerja
BACA JUGA:Tulus Melayani Sebarkan Inspirasi dari BPJS Ketenagakerjaan di Hari Pelanggan Nasional
Dia menambahkan, keberhasilan Kejaksaan Negeri Purbalingga menyelamatkan keuangan negara tersebut, diapresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Purbalingga menyelamatkan keuangan negara tersebut tersebut artinya mengembalikan juga hak tenaga kerja dalam bentuk Jaminan Hari Tua /tabungan pekerja yang bisa diambil atau dicairkan ketika berhenti bekerja atau pensiun dan pembayaran santunan ketika tenaga kerja mengalami resiko Kecelakaan Kerja atau Meninggal Dunia.
Selain itu juga meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi hak normatif Jaminan Sosial untuk para pekerjanya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Purbalingga, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam menyelesaikan SKK Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Sambangi Rakor Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Banyumas
Hal itu juga akan menjadi rencana untuk perpanjangan kerjasama yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
Dia menyebutkan, kinerja Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi di wilayah kerjanya.
Dia mengamini, akan memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga terkait penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sangat puas dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Karena penyelematan keuangan negara yang dilakukan sangat tinggi mencapai 82 persen dari total SKK yang kami berikan," jelasnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Peserta KKN Unwiku Purwokerto Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Dalam hal ini simbolisasikan dengan pemberian plakat sertifikat penghargaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purbalingga Kris Hadi W S MH menjelaskan, pihaknya masih berusaha menyelesaikan SKK yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto untuk Badan Usaha di Wilayah Purbalingga.
Kejaksaan Negeri Purbalingga masih memberikan waktu kepada perusahaan yang belum merespon, untuk menyelesaikan kewajibannya hingga awal November 2024 mendatang.
"Dalam hal Penegakan Hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan keuangan negara," tandasnya. (ads)