Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan anggota geng motor lainnya. Namun, mereka hanya diberikan sanksi pembinaan. Sebab, hampir semua anggota geng motor yang diamankan masih di bawah umur.
BACA JUGA:Viral Video Aksi Geng Motor Bersenjata Tajam di Desa Toyareka
BACA JUGA:Viral Video Geng Motor ! Konvoi Bawa Senjata Tajam, Polisi Gencarkan Patroli
"Yang melakukan tindak kriminal hanya pelaku. Sehingga, hanya pelaku yang kami proses secara hukum," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Yakni, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.