Bubarkan Tawuran, Warga Bojongsari Dibacok Anggota Geng Motor, Pelaku Langsung Ditangkap

Selasa 17-09-2024,09:17 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan anggota geng motor lainnya. Namun, mereka hanya diberikan sanksi pembinaan. Sebab, hampir semua anggota geng motor yang diamankan masih di bawah umur.

BACA JUGA:Viral Video Aksi Geng Motor Bersenjata Tajam di Desa Toyareka

BACA JUGA:Viral Video Geng Motor ! Konvoi Bawa Senjata Tajam, Polisi Gencarkan Patroli

"Yang melakukan tindak kriminal hanya pelaku. Sehingga, hanya pelaku yang kami proses secara hukum," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Yakni, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Kategori :