Pilkades Ditunda Sampai Peraturan Pelaksanaan Perubahan UU Desa Terbit

Kamis 12-09-2024,13:02 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelaksanaan Pilkades di enam desa pada wilayah Banyumas yang saat ini dijabat oleh Pj Kades ditunda.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan pelaksanaan pemilihan Kades ditunda sampai peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diterbitkan. Wacana Pilkades di enam desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades belum dapat dipastikan terlaksana tahun depan.

"Dilaksanakan kapan menunggu peraturan pelaksanaannya terbit. Aturannya seperti itu," katanya ditemui Radarmas, Kamis (12/9).

Bambang menjelaskan terkait penundaan Pilkades tersebut kepada Camat telah dikirimkan surat tertanggal 1 Juli 2024 perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Surat tersebut juga menindaklanjuti surat Pj Gubernur Jateng tanggal 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga

"Dalam poin nomor kedua disampaikan terkait penundaan Pilkades tersebut," terang dia.

Adapun enam desa yang sampai saat ini dipimpin oleh Pj Kades ialah Cilongok, Panusupan, Windujaya, Karangnanas, Kebanggan dan Sokaraja Tengah. Penyebab terjadinya kekosongan Kades definitif di enam desa tersebut karena Kades mengundurkan diri mengikuti Pileg, meninggal dunia dan berakhirnya masa jabatan Kades pada 27 Desember 2023 dan Kades memutuskan tidak mengikuti Pilkades serentak tahun lalu.

BACA JUGA:Sejumlah Fraksi DPRD Purbalingga Pertanyakan Defisit APBD Tahun 2025

"Kapan diterbitkannya peraturan pelaksanaannya kami juga masih menunggu," pungkas Bambang. (yda)

Kategori :