Modal Rp 7000, Pria Bejad Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus

Selasa 10-09-2024,18:16 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. 

LKS (57), seorang warga Kecamatan Wangon, ditangkap pada Kamis (5/9/24) terkait dugaan tersebut. LKS diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, GCS (15), yang merupakan anak berkebutuhan khusus, dengan imbalan uang sebesar Rp. 7.000,- pada Rabu (17/8/24) sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Wangon.

Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. 

"Awalnya korban diantar oleh ayahnya, TBR, ke rumah neneknya di Desa Jambu. Setelah mengantar korban, ayahnya berpamitan untuk bekerja. Tak lama setelah itu, korban menuju rumah LKS, yang berada di sebelah rumah neneknya, untuk meminta uang," jelasnya.

BACA JUGA:Bantu Dekatkan Akses Keuangan bagi Warga, Ini Kisah Sukses AgenBRILink Mitra UMi Sunaie

Kemudian, setibanya di rumah tersangka, korban langsung masuk dan bertemu dengan LKS yang sedang sendirian di rumah. Korban meminta uang, namun tersangka kemudian memaksa korban berbaring di lantai. Setelah korban berbaring, LKS diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Sebelum kejadian, korban sempat berkata kepada tersangka 'ora olih saru (nggak boleh saru)', namun tersangka menimpali dengan berkata 'wis meneng bae ora sah ngorong-ngorong (sudah diam saja, tidak usah berteriak)', yang membuat korban ketakutan," Kompol Andriansyah melanjutkan.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil, sehingga orang tuanya menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh LKS.

Saat ini, LKS telah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, serta hasil visum di Mapolresta Banyumas untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Berikan Layanan Prima kepada Nasabah Prioritas, BRI Raih Predikat Diamond di Ajang Service Quality Awards 2024

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui melalui UU RI No. 17 Tahun 2016," uajar Kasat Reskrim. (dms)

Kategori :