Bawaslu Temukan Pemilih Baru, Meninggal dunia dan Pindah Domisili Sebelum Penatapan DPSHP di Tingkat Kecamatan

Selasa 10-09-2024,11:14 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Purbalingga menemukan adanya pemilih baru, meninggal dunia dan pindah domisili, sebelum rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di tingkat kecamatan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Selasa, 10 September 2024.

"Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red), saat sinkronisasi bersama Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, red)," ungkapnya ditemui di ruang kerjanya.

Diungkapkan, munculnya pemilih baru, meninggal dunia dan pindah domisili tersebut, ditemukan setelah rapat pleno penetapan DPSHP di tingkat desa.

BACA JUGA:TPS Pilkada Berkurang, Rawan Partisipasi Pemilih Turun

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Berikan Dua Masukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024

Dia menjelaskan, rapat pleno penetapan DPSHP di tingkat kecamatan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 lalu.

"Kami melakukan pengawasan melekat terhadap proses rapat pleno tersebut. Hasilnya semuanya lancar temuan yang sudah dilakukan sinkronisasi, seluruhnya sudah ditindaklanjuti," jelasnya.

Bawaslu juga akan tetap melakukan pengawasan hingga DPSHP tersebut ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Informasi yang kami terima penetapan DPSHP menjadi DPT akan dilaksanakan KPU pada tanggal 18 September 2024 mendatang," lanjutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Temukan 381 Data Pemilih TMS dalam Pencermatan DPSHP

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Temukan Pelajar MI Masuk Daftar Pemilih Pilkada

Dia menambahkan, temuan pemilih baru, meninggal dunia dan pindah domisili umum terjadi. Sebab, data kependudukan selalu berubah dinamis setiap hari.

Sehingga dia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, untuk selalu meng-update data pemilih.

Hal itu dilakukan agar tidak ditemukan adanya pemilih yang kehilangan hak pilihnya, karena tidak masuk dalam daftar pemilih, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kategori :