Kejari Purbalingga Kembali Dipercaya BRI Selesaikan Kredit Bermasalah

Kamis 29-08-2024,17:36 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - BRI Cabang Purbalingga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU), dilakukan langsung Kepala Cabang BRI Purbalingga Ario Irdani Ardian dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin, SH.MH

Lokasi penandatanganan di Aula Kantor Kejari Purbalingga, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kepala Cabang BRI Purbalingga Ario Irdani Ardian mengatakan, tujuan dilakukannya MoU dengan Kejari adalah menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI Cabang Purbalingga.

BACA JUGA:Dua Proyek Fisik DPUPR Purbalingga Senilai Rp 15 Miliar Lebih 'Dikawal' Kejaksaan

BACA JUGA:Atasi Kredit Macet Rp 4 Miliar, PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga Gandeng Kejaksaan

"Sejauh ini PT BRI telah memberikan kredit di purbalingga sebesar Rp 2 triliun. Namun, Rp 50 miliar diantaranya merupakan kredit bermasalah atau 2,5 persen dari total kredit," katanya.

Dia menambahkan, untuk itu guna mencapai target menyelesaikan kredit bermasalah PT BRI melakukan Kegiatan ekstraordinari.  Yakni, kegiatan diluar tugas utama.

"Kegiatan ekstraordinari dilaksanakan guna memulihkan keuangan kredit bermasalah mengingat BRI merupakan perusahaan yang profit oriented," tambahnya.

Kegiatan ekstraordinari adalah memaping nasabah bermasalah meliputi  nasbah yang mempunyai agunan dan nasabah yang tidak memiliki agunan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lanjutkan MoU dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

"Nasabah yang memiliki agunan diberikan tindak lanjut berupa melakukan lelang dan nasabah yang tidak mempunyai agunan diserahkan kepada kejaksaan," imbuhnya.

Kajari Purbalingga Agus Khairudin, SH.MH mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerjasama yang dilakukan meliputi pemberian bantuan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara

"Pemberian pertimbangan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara," lanjutnya.

Kategori :