"Kami berharap informasi yang kami sampaikan ini dapat membantu masyarakat memahami proses pengawasan pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan," kata Agung.
BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Pilkada Purbalingga, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi Regulasi
BACA JUGA:Bawaslu Cilacap Keluarkan Surat Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilihan yang diadakan di Aula Bawaslu Banyumas dan diikuti oleh perwakilan Bawaslu se-Jawa Tengah, Bawaslu juga membahas potensi pelanggaran administratif dan pidana pada tahap pendaftaran pasangan calon.
Suharso Agung Basuki menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tahapan pemilihan, termasuk tahap pencalonan, untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas.
"Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 94 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas siap mengawasi proses pencalonan kepala daerah mulai dari pencalonan hingga penetapan calon kepala daerah di Kabupaten Banyumas supaya tercipta Pemilihan Kepala Daerah yang berintegritas," ujarnya.