PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, Selasa Selasa 27 Agustus 2024 di KPU Kabupaten Purbalingga, belum ada pendaftar. Hanya ada dua pemohon atau pengajuan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Setiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Untuk nantinya mengecek ulang sejumlah data yang disertakan dalam pendaftaran," kata Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, Selasa 27 Agustus 2024.
Selanjutnya, para admin tersebut akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke dalam Silon untuk diverifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Purbalingga.
Catur menambahkan, hingga siang terpantau belum ada pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Amankan Kantor KPU dan Bawaslu, Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak
BACA JUGA:KPU Purbalingga: Lusa, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dibuka
Sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.
Adapun jadwal penerimaan pendaftaran pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Secara teknis, partai politik pengusul bersama dengan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menginformasikan satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
Partai pengusul, bakal pasangan calon beserta dengan pendukung diperbolehkan memasuki Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan dibatasi sejumlah 50 personil.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU Siapkan Tiga Titik Kumpul
BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Pilkada Purbalingga, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi Regulasi
Lebih lanjut dijelaskan, pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran melalui layar yang sudah tersedia di sisi kanan Aula. Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Purbalingga adalah yang menggunakan ID Card yang sudah disediakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Pada saat prosesi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon sudah membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon.
"Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan ditandai dengan serah terima Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon," tuturnya.