Pendaftaran Paslon Untuk Pilkada 2024 Cilacap Dibuka Besok

Senin 26-08-2024,17:37 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Cilacap 2024 selama tiga hari.

Dimana pendaftaran akan dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 besok.

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan saat ini pihaknya telah siap menerima pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Cilacap.

"KPU Cilacap melayani pendaftaran calon pasangan selama tiga hari yakni pada Selasa hingga Kamis Rabu 27 - 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, untuk hari terakhir dibuka dari jam 08.00 - 23.59," katanya, Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:Hingga Akhir Agustus 2024, Pasar Kroya Cilacap Belum Juga Dibangun

BACA JUGA:Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan Tak Kunjung Turun, Taufik Nurhidayat : Masih Diproses

Menurut Weweng, pimpinan partai politik (parpol) pengusung harus hadir saat pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Artinya, pimpinan partai pengusung juga harus hadir pada saat pendaftaran," tegasnya.

Weweng menambahkan, pendaftaran calon peserta Pilbup Cilacap dilakukan lewat daring dan langsung.Secara daring, pasangan calon harus mengunggah berkas persyaratan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA)

"Berkas fisik harus disampaikan pada saat pendaftaran oleh pasangan calon serta partai pengusung," tandasnya.

Dijelaskan Weweng, KPU Cilacap memedomani amar putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 terkait pendaftaran peserta pilkada.

"Kita sudah umumkan sejak Sabtu (24/8/2024), informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Cilacap 2024 bisa diakses melalui laman resmi KPU Cilacap," pungkasnya. (jul)

Kategori :