CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Hal itu tertuang pada saat rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Cilacap, setelah sebelumnya diadakan rapat pleno penetapan DPS pada masing-masing kecamatan.
"Total DPS sebanyak 1.520.562 orang dengan rincian 765.308 laki-laki dan 755.254 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno, Senin (12/8/2024).
Menurut Weweng, jumlah DPS tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Cilacap tercatat 1.521.078 orang.
BACA JUGA:PGOT Masih Marak di Kabupaten Cilacap, Satpol PP Intensifkan Razia
"Ada penurunan sekitar 516 orang jika dibandingkan dengan jumlah DP4. Hal itu dikarenakan adanya 8 indikator pada tahapan coklit yang mengakibatkan 516 orang tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Selain menetapkan DPS, dalam rapat pleno tersebut juga dilakukan penetapan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 3.055 TPS, termasuk di dalamnya 12 TPS lokasi khusus.
"Untuk 12 TPS lokasi khusus berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Pulau Nusakambangan dan Lapas Kelas II B Cilacap," pungkasnya. (jul)