PGOT Masih Marak di Kabupaten Cilacap, Satpol PP Intensifkan Razia

Senin 12-08-2024,16:07 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Cilacap melakukan penertiban ODGJ dan pengamen. Penertiban dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat, karena keberadaan mereka mengganggu keamanan. Padahal, meski sudah rutin dilakukan, namun tetap marak dijumpai disejumlah wilayah.

Kepala Satpol PP Cilaçap. Sadmoko Darandono mengatakan, dari laporan warga tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah ODGJ yang meresabkan di Jalan Stasiun Jeruklegi. Para ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan dan pembinaan

"PGOT yang terjaring razia langsung kami bawa ke kantor Satpol PP Cilacap, untuk dilakukan pembinaan. Para pelanggar juga kami mintai keterangan dan menandatangani surat peroyataan untuk tidak mengamen dan mengemis lagi di tempat umum," kata dia

Diakui Sadmoko, fenomena PGOT masib marak dijumpai di wilayah Kabupaten Cilacap. Dengan demikian pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

BACA JUGA:Truk Towing Terbakar di Kutawaru, Cilacap Usai Menyentuh Kabel Listrik. Sopir dan Kernet Meninggal Kesetrum

BACA JUGA:Dukungan Terus Bertambah, Giliran PKS Dukung Pasangan Syamsul-Sindy untuk Pilkada 2024

"Kita beritahu kepada pengamen tersebut terkait ketertiban yang melarang mengamen di perempatan lalu lintas," ujarnya

Disisi lain, Perda Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur tentang tertib pengemis dan orang terlantar. Di dalamnya ada aturan yang menyebutkan babwa pemberi dan penerima akan sama sama diberikan sanksi denda

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berhenti di lampu merah untuk tidak memberikan uang kepada calo dan pengemis,” ujarnya. (ray)

Kategori :