PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti telah mengeluarkan seruan terkait langkah-langkah antisipasi dampak musim kemarau. Memasuki puncak kemarau pada bulan Juli-Agustus ini, potensi kebakaran dan kekeringan lahan semakin meningkat.
Dalam surat edaran yang disampaikan oleh Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, disebutkan bahwa langkah-langkah antisipasi di pemukiman dapat meminimalisir risiko kebakaran. Misalnya, mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan, tidak membakar sampah sembarangan, memastikan tungku api dimatikan saat ditinggal, serta mengawasi penggunaan lilin saat pemadaman listrik PLN.
“Khusus untuk potensi kebakaran di pemukiman, upaya ini sangat efektif. Namun, jika kebakaran sudah terjadi, segera hubungi unit pemadam kebakaran terdekat,” ujar Sekda Herni Sulasti pada Rabu, 8 Agustus 2024.
Kepala Bidang Pemadam dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suselo, menjelaskan bahwa meskipun musim kemarau tidak secara langsung menyebabkan kebakaran di pemukiman, kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebab kebakaran sangatlah penting.
BACA JUGA:33.547 Orang di Purbalingga Terdampak Kekeringan, Habiskan Bantuan 2,957 Juta Liter Air Bersih
BACA JUGA:Desa Sindang Purbalingga Kekeringan, 300 KK di Enam RT Krisis Air Bersih
“Kalau untuk potensi kebakaran di hutan dan lahan terbuka, itu bukan kewenangan kami. Namun, jika diperlukan, kami siap membantu,” tambahnya.
Di sektor pertanian, petani biasanya mengandalkan pompa air untuk mengairi lahan sawah, dengan sumber air yang diambil dari sumur pantek dan sungai di sekitar. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, Prayitno, mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada data pasti tentang lahan yang mudah terbakar, semua lahan kering selama musim kemarau berisiko tinggi terhadap kebakaran.
"Kesadaran manusia dalam memahami kondisi di lapangan sangatlah penting. Jika ada potensi bahaya yang dapat memicu kebakaran, maka harus dihindari, seperti tidak menyalakan api di area yang mudah terbakar,” ungkap Prayitno.
Selama musim kemarau ini, masih diberlakukan larangan penggunaan bahan-bahan yang mudah menimbulkan percikan api atau kebakaran di kawasan hutan dan lahan. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD, OPD, Forkopimcam, dan ormas kebencanaan, terus dilakukan untuk penanganan situasi darurat. (amr)