PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga urung menyelesaikan pembangunan akses jalan menuju Jembatan Wirasana-Kalijakar (Wika) pada APBD Perubahan 2024 ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Istanto Sugondo, kepada Radarmas.
"Tidak jadi dibangun pada (APBD) perubahan tahun ini. Kemungkinan besar, pada APBD murni tahun depan (2025, red)," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa rencananya pada APBD Perubahan tahun ini akan dilakukan pembangunan lanjutan akses jalan ke Jembatan Wika. Sebab, diketahui masih ada sekitar 200 meter lebih jalan ke arah jembatan yang belum dibangun. Saat ini, masih berupa jalan tanah yang dipadatkan menggunakan sirtu.
"Tidak jadi dibangun pada APBD perubahan karena waktunya sangat mepet untuk melakukan lelang. Kami khawatir justru pembangunan jadi tidak maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:Akses Jalan ke Jembatan Wika Diselesaikan dengan Anggaran APBD Perubahan
BACA JUGA:Setelah Jembatan Wika, Pemkab Purbalingga Bakal Bangun Jembatan Lamuk-Bukateja
Rencananya, tahun depan jika jadi dilaksanakan, akses jalan ke Jembatan Wika yang belum terbangun akan diaspal, bukan dicor seperti ruas jalan yang sudah terbangun.
Sementara itu, pada APBD Perubahan 2024, Pemkab Purbalingga direncanakan menganggarkan dana Rp 21 miliar untuk jalan. Sejumlah anggaran tersebut dianggarkan untuk pemeliharaan berkala jalan sebesar Rp 11,19 miliar dan pemeliharaan rutin sebesar Rp 10,4 miliar. Direncanakan, dengan anggaran tersebut bisa menangani pemeliharaan berkala jalan sepanjang 18 kilometer serta pemeliharaan rutin jalan sepanjang 220 kilometer.
Pemkab Purbalingga melalui Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, mengungkapkan bahwa dengan memperhatikan kemampuan APBD yang semakin terbatas, perlu didorong adanya kesepahaman antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tetap dalam kondisi mantap. Pemkab Purbalingga juga akan terus mengupayakan sumber dana dari pemerintah pusat dan provinsi. (tya)