Peserta KKN Unwiku Purwokerto Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 06-08-2024,18:31 WIB
Reporter : BPJS Ketenagakerjaan
Editor : Laily Media Yuliana

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peserta kuliah kerja nyata (KKN) tahun 2024 Universitas WIjaya Kusuma (Unwiku) Purwokerto terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, karena itu siswa kerja praktek atau KKN di Banyumas itu berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam acara pelepasan mahasiswa KKN sekaligus dilakukan penyerahan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Rektor Unwiku Dr. H. Heru Cahyo, M.Si.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan sebanyak 268 mahasiswa telah dilindungi jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas selama KKN selama satu bulanan, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Antony.

Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (*)

Kategori :