Belum Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Cilacap Punya NIB

Minggu 04-08-2024,18:41 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengantongi izin usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap Umar Said mengatakan, masih banyak pelaku usaha UMKM di Kabupaten Cilacap yang belum memiliki NIB. 

Menurutnya, dengan kepemilikan NIB, maka pelaku usaha di Kabupaten Cilacap dapat lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, karena menjadi salah satu syarat untuk pengajuan.

"Dengan kepemilikan NIB di Cilacap juga semakin tertata, karena sama seperti KTP. Jika pemilik UMKM memiliki NIB, makan akan lebih mempermudah mereka dalam mendapatkan bantuan," katanya.

BACA JUGA:Pasar Kroya Cilacap Sudah Dirobohkan, Pertengahan Agustus 2024 Akan Dibangun

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Kabupaten Cilacap Periode Maret 2024 Mengalami Penurunan

Dikatakan Umar, jumlah pelaku usaha mikro terus bertambah, sedangkan usaha kecil menunjukkan stagnasi perkembangan dalam empat tahun terakhir.

"Jumlah pelaku UMKM di Cilacap kini mencapai 21.681 pelaku, per 31 Desember 2023. Untuk yang memiliki NIB itu baru 12 ribu pelaku UMKM," katanya.

Pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM di Kabupaten Cilacap dapat memiliki NIB. Selain dapat memiliki akses untuk pengembangan usaha melalui perbankan, pelaku usaha juga fasilitas-fasilitas lain seperti perlindungan hukum.

Dikatakan Umar, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission melalui laman www.oss.go.id. Dalam proses registrasi itu, pemohon tidak dikenakan biaya. 

"NIB ini penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Jika sudah punya NIB, maka pelaku usaha sudah formal karena sudah teregister dalam database," ujar Umar. (ray)

Kategori :