Hati-Hati, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kabupaten Cilacap, Akan Didenda Rp 5 Juta

Jumat 02-08-2024,12:11 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Fenomena membuang sampah sembarangan, masih kerap dijumpai di wilayah Kabupaten Cilacap. Akibat ulah dari oknum tersebut, dapat memicu lingkungan yang kumuh dan kotor. 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang saksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. 

Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, Perda tersebut telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap sejak Mei 2024 lalu. 

"Sesuai Perda Nomer 2 Tahun 2024 Pasal 13, 14, 16, dan 17 untuk membuang sampah sembarangan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 250 ribu paling banyak Rp 5 juta," kata Satrio. 

BACA JUGA:Kapal Nelayan Tergulung Ombak Saat Tabur Jaring di Perairan PLTU Bunton, 2 ABK Selamat , 1 Orang Meninggal

BACA JUGA:Awal Agustus, Pesisir Cilacap Dihadang Gelombang Tinggi 4 Meter

Satrio mengatakan, saat ini Perda tersebut tengah dalam proses penyusunan Peraturan Bupati Cilacap terkait larangan buang sampah sembarangan. 

"Kalau penyusunan Perbup sudah selesai akan segera ditetapkan," kata Satrio. 

Dijelaskan Satrio, dalam pengaplikasiannya nanti, bagi masyarakat yang diketahui melanggar aturan tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di tempat.

Ditegaskan Satrio, aturan yang telah disusun tersebut harus ditegakkan. Pihaknya meminta masyarakat untuk ragu untuk melapor kepada instansi berwenang jika menjumpai tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomer 2 Tahun 2024 ini.

"Perda ini akan segera selesai, sehingga bisa berlakukan mulai awal tahun 2025 nanti," katanya. (ray)

Kategori :