CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Perikanan Cilacap kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolan Perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Cilacap, Indarto mengatakan, saat ini penyusunan Raperda tersebut berada pada tahap public hearing untuk memberikan saran dan masukannya terharap Raperda Pengelolaan Perikanan.
"Kemarin kita sudah melaksanakan public hearing yang diikuti oleh sejumlah OPD, tujuannya agar mereka bisa memberikan saran dan masukan terhadap Raperda ini, jadi nanti bisa diolah kembali sebelum disahkan saat rapat Paripurna," katanya.
Indarto mengatakan, Raperda Perikanan ini akan terdiri dari 11 Bab dan 55 Pasal. Tujuannya yaitu untuk memberikan dasar hukum pengelolaan perikanan sehingga dapat terwujud perikanan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta adanya peningkatan ketersediaan ikan.
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, SD N 03 Bulusari Kabupaten Cilacap Cuma Dapat 5 Orang Siswa
BACA JUGA:DPC Gerindra Cilacap Pastikan Awaluddin Muuri dapat Rekomendasi DPP
"Pada Raperda ini nanti akan mengatur sejumlah kebijakan pengelolaan ikan, perizinan berusaha perikanan, konservasi sumber daya ikan, kemitraan, pembatasan dan larangan, perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha ikan, peran masyarakat, pengawasan dan lainnya," katanya.
Dikatakan Indarto, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan Kebijakan Pengelolaan Perikanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kita memiliki wewenang untuk pemberdayaan nelayan kecil, perizinan berusaha sektor perikanan, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pengelolaan pembudidayaan ikan serta pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya," katanya.
Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut, sistem tata kelola perikanan di Kabupaten Cilacap dapat lebih maju dan baik lagi. (ray)