Optimistis Rampung, Kurang Sepekan Coklit Capai 99,95 Persen

Rabu 17-07-2024,11:20 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merampungkan Tahapan Coklit. Kurang dari sepekan lagi, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah menyelesaikan 99,95 persen coklit. KPU memastikan proses ini akan rampung dalam sepekan ke depan.

Seperti diketahui, coklit digelar sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi SIP, pada Rabu, 17 Juli 2024, menjelaskan bahwa rekan-rekan Pantarlih terus berjuang untuk mendapatkan data yang paling baru dan valid.

"Angka 99,95 persen itu tercatat pada tanggal 15 Juli 2024. Sebelum masa coklit ditutup pada tanggal 24 Juli mendatang, KPU Kabupaten Purbalingga akan menyelesaikan coklit tersebut," ujar Sudarmadi.

Data DP4 yang diturunkan dari Kemendagri sebanyak 772.368 pemilih, dengan rincian 372.235 pemilih laki-laki dan 365.117 pemilih perempuan. Dari hasil coklit, sampai dengan tanggal 16 Juli 2024, terdapat 9.624 pemilih baru. Data pemilih yang meninggal yang sudah terhimpun sebanyak 5.618.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Belum Temukan Pelanggaran dan Joki Coklit

BACA JUGA:Stiker Kurang, Sejumlah KK Belum Ditempel Penanda Sudah Di-Coklit

Proses ini masih akan terus berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024. Setelah coklit selesai, tahapan selanjutnya adalah Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Tahapan itu akan dilaksanakan berjenjang, mulai dari tingkat desa oleh PPS antara tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024, kemudian di tingkat kecamatan oleh PPK antara tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024, dan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten.

"KPU melalui rapat pleno antara tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 akan menetapkan DPS," rincinya.

DPS akan diumumkan oleh PPS pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Pada masa pengumuman tersebut, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan Daftar Pemilih Sementara. Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui PPS, PPK, atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota. (amr)

Kategori :