PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari untuk periode 2020-2021 akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pelimpahan berkas kasus yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari, Dorys Day Sihombing, dilaksanakan pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Penuntut Umum Kejari Purbalingga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Dorys Day Sihombing," kata Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, kepada Radarmas, Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut, terdakwa oleh Penuntut Umum Kejari Purbalingga didakwa melanggar pasal Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maksimal Bulan Depan
BACA JUGA:Penyusunan Dakwaan Belum Selesai, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Belum Dilimpahkan
Setelah pelimpahan berkas perkara, Penuntut Umum Kejari Purbalingga menunggu Penetapan Hakim untuk mengetahui hari persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOK 2020-2021, yang merugikan negara sebesar Rp 257 juta.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari ke depan untuk menghindari penghilangan bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (tya)