PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga lebih cermat dalam menyisir pemilih pemula dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Diketahui, saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tengah melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengatakan di lapangan masih ada pemilih pemula yang belum masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Sehingga, petugas Pantarlih harus lebih cermat dalam melaksanakan coklit. Jangan ada pemilih pemula yang sampai terlewat tidak masuk data pemilih untuk Pilkada," katanya kepada Radarmas, Senin, 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Buka Posko Selama Tahapan Coklit
BACA JUGA:Dicoklit, Bupati Tak Berharap Ada Pemilih Ketriwal
Dia menjelaskan, masih adanya warga yang belum taat update data kependudukan, menjadikan peluang adanya pemilih pemula yang belum masuk DP4 bisa terjadi.
Dia menambahkan, KPU juga harus siap melakukan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) jika nantinya saat tahapan coklit pemutakhiran data pemilih, jumlah pemilih pemula yang ditemukan banyak.
Terkait temuan saat tahapan coklit pemutakhiran data pemilih, dia menyebutkan belum ada temuan yang luar biasa.
"Paling hanya ada warga yang enggan rumahnya ditempel stiker tanda bukti coklit. Terkait hal itu, Pantarlih diminta bisa menjelaskan dengan baik dan bijaksana. Sehingga, tidak menjadi temuan," ungkapnya.
BACA JUGA:Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024
BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan
Dia menegaskan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan. Sehingga, pelaksanaan coklit jangan hanya dianggap sebagai sekadar melakukan sinkronisasi data pemilih.
"Yang terpenting adalah bagaimana memastikan warga dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan," tandasnya.
Dia juga mengungkapkan ada dua kategori pemilih pemula. Yakni, pemilih pemula kategori orang yang memberikan suara untuk pertama kalinya karena mereka berusia 17 tahun saat Pilkada, serta pemilih pemula kategori orang yang perubahan status dari anggota Polri/TNI menjadi sipil. (tya)