Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ini, sebenarnya tidak ada tempat khusus untuk penyembelihan hewan kurban. Artinya, di manapun seseorang akan menyembelih hewan kurban, maka hukumhya sah.
Hanya saja, Islam menganjurkan penyembelihan dilakukan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha.
"Tempat pemotongan hewan kurban sebaiknya tidak beralaskan tanah. Jadi sebaiknya diplester dengan semen ataupun dengan keramik ataupun dengan paving block," sarannya. (*)