Rapat Paripurna, DPRD Banyumas Bahas Empat Raperda dan Bentuk Pansus

Senin 03-06-2024,15:39 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Senin (3/6/2024).

Empat Raperda yang dibahas tersebut berupa, Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Penyelenggaraan Perhubungan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini diawali dengan membahas pandangan umum fraksi, dilanjutkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi, serta ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. 

BACA JUGA:PKRT Kabupaten Dikukuhkan, Ketua RT Tetap Jadi Ujung Tombak di Desa

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan mengatakan, pansus telah dibentuk untuk membahas setiap Raperda. 

"Masing-masing Pansus akan berkoordinasi dengan tim untuk mempelajari setiap pasal, termasuk latar belakang dan naskah akademisnya. Setelah semuanya dipelajari, dan didiskusikan, kita juga akan mencari referensi paling tidak di pemerintah daerah mana yang sudah membahas itu atau sudah dijalankan sebagai acuan," kata Kedua DPRD Banyumas saat ditemui usai Sidang. 

Dijelaskan, masing-masing pansus juga akan melakukan lokasi study komparatif, pendalaman materi, dan konsultasi. 

BACA JUGA:Akses Jalan ke Jembatan Wika Diselesaikan dengan Anggaran APBD Perubahan

Kemudian terkait Raperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, Budhi menegaskan pentingnya Raperda ini.

"Inikan Raperda terutama kita memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pekerja lokal, yang diutamakan. Dengan harapan nanti kita semaksimal mungkin mengundang para investor untuk masuk ke Banyumas seperti padat karya, yang bisa menampung banyak pekerja lokal," jelasnya. 

Raperda ini bertujuan memberikan prioritas kepada penduduk Kabupaten Banyumas dalam mendapatkan pekerjaan, terutama dengan harapan menurunkan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, PKD Diminta Segera Kuasai Regulasi Pilkada Serentak

Budhi juga menyinggung wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi 3 daerah otonom yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045

"Tapi yang jelas usulan pemekaran Banyumas menjadi 3 daerah otonom sudah sampai ke pusat dengan harapan bisalah (dapat terealisasi, red)," ujarnya. 

Menurutnya, pemekaran dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga Banyumas. 

Kategori :