PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar terjaring razia di Jalan Bung Karno, Rabu (22/5/2024) malam.
Dalam operasi penindakan ini, sebanyak 66 motor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Para pelanggar yang didominasi anak muda atau remaja tersebut juga langsung diberikan sanksi tilang di tempat.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Wakasat Lantas, AKP Dwi Nugroho mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dengan gabungan personil yang terdiri dari Satlantas, Samapta, Propam, Binmas, serta Denpom IV Purwokerto.
BACA JUGA:Curi Delapan Ekor Burung Merpati di Karangmalang, Residivis Ditangkap Polisi
"Melaksanakan kegiatan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar (brong) di Jalan Bung Karno. Dan kami mendapati ada 66 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar," kata Wakasat Lantas.
Selanjutnya, kendaraan yang ditilang tersebut hanya dapat diambil setelah mengikuti sidang di PN Purwokerto dan pengendara mengganti knalpot mereka dengan standar.
"Setelah sidang, kendaraan bisa diambil kembali dengan syarat mengganti knalpot dengan yang standar dan memasang kelengkapan lainnya seperti sipion," jelasnya.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Tak Dibayar Tiga Bulan, DPRD Panggil Manajemen Pabrik Buku Mata Palsu di Padamara
Dari operasi ini, menurutnya, mayoritas pelanggar yang terjaring adalah anak muda atau remaja.
Kegiatan penindakan knalpot brong ini juga akan massif dilakukan kedepan, dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Minimalisir Tawuran, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Dorong Liga Futsal Pelajar
"Terus kita massif laksanakan kegiatan dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas di Kabupaten Banyumas. Dan karena juga banyak aduan yang masuk ke kita terkait gangguan penggunaan knalpot tidak standar," pungkasnya. (win)