Motor listrik sewa dapat menjadi milik pribadi jika penyewa memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya sebagai berikut.
1. Penyewa sebelumnya telah melakukan penyewaan selama 25 hari.
BACA JUGA:Cara Mengencangkan Swing Arm pada Motor Listrik, Penting!
BACA JUGA:Apa Boleh Motor Listrik Dicuci Steam? Jangan Abaikan Soal 3 Hal ini
2. Unit sepeda motor akan menjadi milik pihak penyewa setelah masa penyewaan motor berjalan selama 800 hari.
3. Batas waktu sewa-milik berlaku selama 3-4 tahun dari total keseluruhan masa sewa yang sudah memenuhi syarat pada poin kedua, yaitu 800 hari.
4. Segala biaya balik nama kendaraan ketika menjadi milik pihak penyewa adalah tanggungan pihak penyewa.
5. Apabila penyewa memutuskan untuk berhenti dan tidak melanjutkan program, maka pihak Semolis akan mengembalikan biaya Rp10 ribu perhari, sesuai dengan hari yang sudah tersewa.
BACA JUGA:Cara Beli Motor Listrik Subsidi secara Kredit di Marketplace, Apa Bisa?
6. Pengambilan unit oleh petugas akan dikenakan biaya operasional pengambilan sebesar Rp100-Rp150 ribu.
Dengan demikian, motor listrik sewa dapat berubah menjadi kepemilikan ketika penyewa berlangganan layanan Semolis selama masa yang sudah ditentukan.
Jika penyewaan telah berjalan selama masa 800 hari, maka motor listrik tersebut dapat menjadi milik pihak penyewa.
Untuk mengajukan sewa motor listrik, penyewa perlu mendatangi gerai Semolis Volta atau menghubungi CS dengan persyaratan yang telah dilengkapi, meliputi KTP, KK, dan SIM.
BACA JUGA:Perhatikan! Inilah 6 Cara Membersihkan Bearing Pada Kendaraan Motor Listrik
BACA JUGA:Yuk Ketahui Apa Saja Perbedaan yang Dimiliki Oleh 2 Jenis Bearing Pada Kendaraan Motor Listrik!