Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

Rabu 01-05-2024,19:05 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (51) sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kasus ini ini diduga merugikan keuangan negara lebih Rp 257 juta.

Atas perbuatannya, Kejari Purbalingga menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni ,dengan hukuman paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, juga denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (tya)

Kategori :