Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (win)
Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (win)