PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) dengan kadar alkohol maksimal 4,8 persen, Kamis 25 April 2024. Mereka menyasar beberapa penyedia miras di wilayah kota dan Kecamatan Kemangkon.
Hingga April 2024 ini pihaknya sudah menyita kurang lebih 1.250 botol miras. Mendatang pada awal Mei 2024 akan dilakukan pemusnahan massal di komplek kantor Sat Pol PP Purbalingga.
"Hari ini kita sita lagi 36 Botol miras sebagai barang bukti. Sanksi pembinaan melalui surat pernyataan resmi telah kami terapkan," kata Kepala Sat Pol PP, Sutrisno melalui Kasi Dikdak, Judie.
Ia menambahkan, selain dari hasil laporan masyarakat, penertiban miras ini atas amanat peraturan daerah yaitu Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Terkait Isu Penghapusan Pertalite, Organda Minta Ada BBM Setara Pertalite
BACA JUGA:Dinperindag Yakinkan Pertalite di Purbalingga Aman
Serta penegakkan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
"Sanksi pembinaan dan pemusnahan barang bukti minimal bisa meminimalkan peredaran miras. Lebih khusus lagi, pedagang miras bisa berhenti beraktifitas perdagangan bebas miras," tambahnya.
Lebih rinci dijelaskan, barang bukti terbaru disita dari wilayah Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Kemangkon. "Kami siap secara insidental melakukan penertiban. Karena adanya penyalahgunaan miras bisa memicu gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (amr)