RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi bagian penting yang dimiliki bagi para pemiliki kendaraan bermotor, termasuk motor listrik.
Untuk para pemilik kendaraan listrik pun menggunakan SIM CI atau SIM CII yang memang sudah ditetapkan oleh adanya aturan pemerintah.
SIM CI dan SIM CII yang dimiliki ini pun bisa memberikan kenyamanan dan juga ketenangan saat sedang berkendara dan melakukan perjalanan baik itu jarak dekat atau jauh.
Dan sebelum membuat SIM CI dan SIM CII tersebut, ada pentingnya untuk mempersiapkan apa saja syarat dan juga berapa biaya pembuatannya:
BACA JUGA:5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Daur Ulang Baterai Motor Listrik, Jangan Langsung Dirongsokkan
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Baterai Motor Listrik, Bisa Didaur Ulang
Penjelasan tentang SIM CI dan SIM CII:
Kenapa saat ini kendaraan motor listrik sudah tidak dapat sekedar menggunakan SIM C saja?
Karena adanya yang terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i telah dijelaskan bahwa para pengguna motor listrik diharuskan memiliki SIM CI atau CII. Seperti pada berikut:
BACA JUGA:Perbandingan Motor Listrik vs Motor Bensin untuk Masa Depan
Pasal 3
(2) SIM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai:
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Bagi Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Bagi Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dan dengan adanya aturan yang baru ini pun, mengartinya bahwa bagi para pemilik motor listrik yang saat ini masih memiliki SIM C biasa, disarankan untuk segera membuat SIM CI atau CII.
Persyaratan dalam Pembuatan SIM CI dan CII:
Terdapat pada Pasal yang sama, yaitu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 yang telah dijelaskan pun terdapat 2 syarat yang wajib disiapkan saat akan membuat SIM CI atau CII. Seperti pada berikut:
BACA JUGA:Penting! Berikut 6 Alasan Kendaraan Motor Listrik Terbebas Dari PKB dan BBNKB Pemerintah
BACA JUGA:5 Alasan Kuat Mengapa Anda Harus Beralih ke Motor Listrik, Jadi Lebih Hemat
Pasal 3
(8) Untuk bisa memiliki SIM CI seperti yang dimaksud pada ayat (2) huruf h, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan:
1. memiliki SIM C
2. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C telah dikeluarkan
BACA JUGA:9 Ide Bisnis Kreatif dengan Motor Listrik, Auto Cuan
BACA JUGA:Simak 5 Faktor yang Mempengaruhi Jarak Tempuh Motor Listrik
(9) untuk dapat memiliki SIM CII seperti yang dimaksud pada ayat (2) huruf i, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan:
1. memiliki SIM CI
2. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan
Adapun persyaratan lain yang penting juga untuk diperhatikan adalah seperti adanya usia minimum bagi para pembuat SIM.
Pada pasal 8 poin B dan C pun telah dijelaskan, bagi para pemohon yang ingin membuat SIM CI atau CII diharuskan telah memiliki usia minimal 18 tahun untuk pembuatan SIM CI dan 19 tahun untuk bisa membuat SIM CII.
BACA JUGA:Cara Mengisi Baterai Motor Listrik di SPKLU dengan Mudah, Jangan Asal!
BACA JUGA:Keunggulan Baterai Nikel Kadmium untuk Motor Listrik, Paling Tangguh?
Dan setelah melengkapi semua persyaratan yang telah terdapat pun para pemohon bisa mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan mengikuti ujian praktik, serta menyelesaikan adanya biaya administrasi.
Biaya Pembuatan SIM CI dan SIM CII:
Pembuatan SIM CI dan SIM CII telah tercantum pada Peraturan Pemerintah pada Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Dan itulah penjelasan singkat, persyaratan serta biaya pembuatan SIM CI dan juga SIM CII yang bisa digunakan untuk berkendara motor listrik. (ctr)