Nihil Perusahaan yang Salurkan THR Diluar Batas Waktu

Rabu 17-04-2024,18:38 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga mengklaim jika penyaluran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 Klir. Tak ada perusahaan yang melebihi batas waktu (melebihi H-7 lebaran).

Ketua SPSI Purbalingga, Mulyono mengakui sempat ada yang memicu bermasalah, namun sudah diselesaikan saat sebelum lebaran tiba.

Pihaknya bersyukur tidak ada persoalan sampai tidak teratasi. Karena sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika ada perusahaan yang membayar melebihi batas waktu, maka jika terbukti, akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu THR tidak bisa dicicil bulanan.

BACA JUGA:Langganan Banjir Luapan, Kaligondang Bakal Bersih Sungai Ranu

BACA JUGA:Pos Pendakian Gunung Slamet Bambangan Mengaku Kesulitan Awasi Pendaki Sampai Puncak

"Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016," rincinya.

Kedepan, pihaknya akan semakin mengevaluasi semua mekanisme hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan. Karena semua memiliki azas saling membutuhkan.

"Bersama dinas terkait, pembinaan dan pertemuan selalu kami lakukan. Agar meminimalkan persoalan hubungan industrial di perusahaan," tegasnya. (amr)

Kategori :