PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024, mulai diberlakukan, termasuk pembatasan angkutan barang non sembako dan lainnya.
Namun ruas jalan yang ada di Purbalingga tidak masuk dalam pembatasan itu. Jalan raya yang masuk pembatasan di Jawa Tengah Barat hanya dari Tegal ke Purwokerto.
"Kami tetap bersiap menyambut arus mudik dan balik lebaran. Tujuannya agar limpahan arus lalulintas masuk Kabupaten Purbalingga bisa diatasi dengan baik," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Kamis 4 April 2024.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya Satlantas Polres Purbalingga.
BACA JUGA:Kesulitan Air Bersih, Masyarakat Dusun Kutabawa Mengadu ke Bupati
BACA JUGA:Badan Jalan Beton Arah Jembatan Merah Kembali Amblas
"Kami akan koordinasikan kembali dengan Satlantas. Karena kita juga harus punya dasar untuk pembatasan angkutan barang tersebut," tambahnya.
Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran ini dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. (amr)