PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masa jabatan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, pada Kamis 4 April 2024, rampung. Namun untuk kelanjutan tugas mereka di Pilkada belum jelas.
"Untuk PPK Pemilu, belum ada arahan dari KPU RI, apakah diperpanjang dengan evaluasi atau dilakukan rekrutmen ulang," kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, Rabu 3 April 2024.
Ia menegaskan, masa kerja PPK sampai 4 April 2024 besok, artinya mulai tanggal 5 April mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota PPK.
BACA JUGA:PPK Pemilu Berpotensi Dilanjut di Pilkada
BACA JUGA:Penyerahan Hasil Rekap, KPU Masih Tunggu PPK Purbalingga
Sebelumnya, muncul informasi sebanyak 90 orang anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, berpotensi dilanjutkan di Pilkada November mendatang. Namun dengan beberapa evaluasi, tidak bisan langsung dilanjutkan.
"Kami tetap berpegang pada aturan dan perintah KPU RI. Terutama untuk kelanjutan PPK di Pilkada tahun ini," tegasnya. (amr)