RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ada cara dan syarat mudah untuk memiliki motor listrik subsidi. Di mana pada tahun 2024, subsidi kembali diberikan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik.
Berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi sepeda motor listrik Rp 7 juta. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit per KTP, untuk pembelian sepeda motor listrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Terhadap Pembelian Kendaraan Listrik Baterai Roda Dua (KBL).
Tujuannya untuk mendorong lebih banyak masyarakat agar segera beralih dari sepeda bensin ke sepeda motor listrik, hal ini termasuk membantu mengurangi konsumsi atau penggunaan bahan bakar minyak.
BACA JUGA:Perbandingan Biaya Pengeluaran Motor Listrik dengan Motor Bensin
BACA JUGA:Inilah Cara Kerja Mesin Motor Listrik
Cara dan Syarat Memiliki Motor Subsidi
Sebelum mengetahui cara mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi sepeda motor listrik:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima subsidi harus warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
BACA JUGA:Inilah Alasan Dealer Jarang Menjual Motor Listrik Second
BACA JUGA:PENTING ! Inilah 8 Fungsi Komponen yang Ada di Motor Listrik
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penerima subsidi harus memiliki KTP sebagai tanda pengenal.
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)