Terakhir, untuk mendaftarkan motor listrik sebagai kendaraan berbadan hukum, berikut adalah syaratnya:
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Kuasa Bermaterai
Cara Membuat STNK Motor Listrik
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Kunjungi Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan tempat tinggal Anda. Pastikan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
BACA JUGA:INI BEDANYA! Karakteristik Kemudi Motor Listrik dengan Motor Konvensional
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Pilihan Produk Motor Listrik Terbatas?
2. Isi Formulir Permohonan
Di Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan STNK. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap untuk menghindari penundaan.
3. Lampirkan Dokumen Persyaratan
Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas. Ini termasuk identitas pemohon, dokumen kendaraan, dan bukti kepemilikan lainnya.
4. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Kendaraan Anda akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang diserahkan. Ini termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
5. Pembayaran Biaya
Setelah semua dokumen diverifikasi dan kendaraan diperiksa, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan STNK. Biaya ini beragam tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat Anda mengajukan.
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini Alasan Mengapa Motor Listrik Minim Perawatan, Jadi Lebih Mudah Kan?