GAMPANG BANGET! Ini Cara Membuat STNK Motor Listrik yang Benar

Kamis 28-03-2024,09:57 WIB
Reporter : Alma Meidhita
Editor : Ali Ibrahim

Terakhir, untuk mendaftarkan motor listrik sebagai kendaraan berbadan hukum, berikut adalah syaratnya:

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Kuasa Bermaterai

Cara Membuat STNK Motor Listrik

Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Kunjungi Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan tempat tinggal Anda. Pastikan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.

BACA JUGA:INI BEDANYA! Karakteristik Kemudi Motor Listrik dengan Motor Konvensional

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Pilihan Produk Motor Listrik Terbatas?

2. Isi Formulir Permohonan

Di Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan STNK. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap untuk menghindari penundaan.

3. Lampirkan Dokumen Persyaratan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas. Ini termasuk identitas pemohon, dokumen kendaraan, dan bukti kepemilikan lainnya.

4. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Kendaraan Anda akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang diserahkan. Ini termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

5. Pembayaran Biaya

Setelah semua dokumen diverifikasi dan kendaraan diperiksa, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan STNK. Biaya ini beragam tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat Anda mengajukan.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini Alasan Mengapa Motor Listrik Minim Perawatan, Jadi Lebih Mudah Kan?

Kategori :