3. Ajukan Pembelian atau Pembiayaan
Setelah memilih motor listrik yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembelian atau pembiayaan kepada dealer. Dealer akan membantu dalam proses ini.
4. Verifikasi Identitas
Pihak dealer akan melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP calon pembeli untuk memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima subsidi.
5. Potongan Harga
Jika calon pembeli berhak menerima subsidi, maka harga motor listrik akan dipotong sebesar Rp 7 juta dari total harga.
BACA JUGA:KEREN BANGET! Inilah Sederet Kelebihan Motor Listrik
BACA JUGA:7 Keunggulan dan Manfaat Motor Listrik Bagi Kesehatan Lingkungan
6. Input Berkas Klaim Subsidi
Dealer akan melakukan input berkas klaim subsidi ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan penggantian subsidi dari pemerintah.
7. Registrasi dan Verifikasi
Produsen motor listrik akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi terhadap klaim subsidi.
8. Koordinasi dengan Dealer
Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan, verifikasi, dan proses penggantian bantuan subsidi ke produsen.
Demikianlah cara dapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memperoleh motor listrik dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus turut mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan menjaga lingkungan. (amp)