Dapatkan Program PB, Seorang WBP Lapas Permisan Asal Jakarta Hirup Udara Bebas

Kamis 21-03-2024,15:56 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sehingga berhak kembali kepada keluarga.

WBP asal Jakarta dengan inisial AP (37), sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sehingga berhak mendapatkan program PB.

"Program tersebut merupakan salah satu layanan dari Kemenhumkam dengan mengembalikan WBP kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan lanjutan," kata Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Permana, Kamis (21/3/2024).

Selama menjalani program PB, AP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas untuk menjalani lapor rutin dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Masuk Bursa Peserta Pilkada 2024, Pj Bupati Cilacap : Lihat Perkembangan

BACA JUGA:Ketua FKUB Cilacap : Cilacap Butuh Sosok yang Mengayomi dan Mumpuni

"AP nantinya akan dikenakan wajib lapor untuk mengetahui perkembangan sikap serta perilaku yang bersangkutan selama menjalani program PB," lanjut Bobby.

Bobby menegaskan, selama menjalani proses dan pelaksanaan program PB, WBP yang bersangkutan tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

"Seluruh program yang diberikan oleh Kemenhumkan melalui Lapas Permisan merupakan hak bagi semua WBP dan yang pasti semua program tersebut gratis," pungkasnya. (jul)

 

Kategori :