Maling Motor Dibekuk, Jual Hasil Curian di FB
UNGKAP KASUS : Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/7). (JPNN) RADARBANYUMAS, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap komplotan penjahat yang kerap beraksi di Kota Bekasi. Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, yakni berinisial WF (20), SR (20), dan DJ (17). Mereka adalah maling motor. Aksi para pelaku diawali dengan mengintai di daerah sepi. Mereka mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan dan dalam keadaan tidak dikunci ganda atau kunci setang. "Motor diambil dan didorong ke area aman," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7). "Selanjutnya, pelaku membawa (motor hasil curian) dengan didorong motor yang digunakan pelaku lainnya," imbuhnya. Para pelaku kemudian menjual motor hasil curiannya melalui Facebook. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga di bawah Rp 1 juta. https://radarbanyumas.co.id/spesialis-pencurian-sepeda-motor-ditangkap-delapan-unit-motor-matic-diamankan/ "Penjualan melalui Facebook. Jadi, COD (cash on delivery). Mereka pasang iklan di Facebook, kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat," kata Herman. Para pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Mei 2022. Komplotan penjahat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: