Banner v.2
Banner v.1

Tak Semua Toko Modern Berjejaring di Purbalingga Bisa Operasional 24 Jam, Ini Batasannya

Tak Semua Toko Modern Berjejaring di Purbalingga Bisa Operasional 24 Jam, Ini Batasannya

Toko Modern di Jalan AW Sumarmo yang masih beroperasional 24 jam. (AMARULLAH NURCAHYO)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Keberadaan Toko Moderen dan sejenisnya di Kabupaten Purbalingga semakin menjamur. Namun tidak semua bisa seenaknya sendiri buka atau operasional 24 jam. Hanya beberapa yang memenuhi syarat bisa buka 24 jam penuh.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menjelaskan, berdasarkan Perbup 42 tahun 2021 Kabupaten Purbalingga Pasal 13 ayat (2) dijelaskan, operasional Senin- Jumat pukul 08.00- 22.00. Kemudian Sabtu - Minggu pukul 08.00- 23.00.

"Untuk yang bisa operasional 24 jam hanya toko modern yang gedungnya melekat dengan fasilitas umum. Misalnya, rumah sakit, terminal, bandara dan lainnya," rincinya, Kamis 3 Agustus 2023.

Pihaknya mengingatkan, jika ada yang melanggar, maka bisa dikenakan sanksi. Tahapannya teguran lisan, tertulis dan sampai pada pencabutan izin pendirian.

BACA JUGA:Mengamuk dan Membuat Takut Warga, Pemuda Desa Karangpule Diamankan Polisi

Mereka pengelola toko modern harus berpijak pada aturan yang telah disepakati. Jika tidak, maka mereka dinyatakan melanggar dan tidak dapat diizinkan.

Pihaknya memiliki catatan, hingga saat ini terdapat lebih dari 50 toko moderen tersebar hingga ke wilayah kecamatan. Rinciannya, dari puluhan toko modern itu menyebar sampai Perdesaan.

Pantauan Radarmas, sejumlah toko modern berjejaring beroperasi 24 jam seperti di dekat Rumah Sakit, Alun- Alun Purbalingga, SPBU. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: