Progres Capaian Pembangunan Sarpras Perairan di Majenang Lambat
Komisi C DPRD Cilacap saat melakukan peninjauan pekerjaan di wilayah Kecamatan Majenang, Selasa 1 Agustus 2023.-Setwan Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADAR BANYUMAS - Progres pembangunan sejumlah sarana dan prasarana (Sarpras) perairan di wilayah Kecamatan Majenang lambat. Bahkan memasuki minggu keenam sejak surat perintah memulai pekerjaan turun, ada yang menyelesaikan pekerjaan baru 12 persen.
Sekretaris Komisi C DPRD Cilacap, Cahyo Sasongko mempertanyakan atas kondisi tersebut. Pihaknya khawatir akan ada keterlambatan atau hasil pekerjaan yang kurang maksimal akibat dikejar waktu.
"Semua harus seperti komitmen awal, pekerjaan harus tepat waktu dengan standar mutu yang sudah ditentukan, pokoknya harus konsekuen," tegasnya, Kamis (3 Agustus 2023).
BACA JUGA:Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api Kroya Semrawut pada Pagi dan Sore Hari
Hal senada juga dilontarkan Ketua Komisi C, Edy Purwanto. Dia menilai, kertelambatan akan merugikan pihak pelaksana. Ada pembengkakan biaya serta sanksi yang didapat jika pekerjaan tidak selesai.
"Fungsi kita pengawasan, kita tidak ingin adanya keterlambatan atau hal-hal yang tidak sesuai, maka kita intens komunikasi dengan dinas terkait maupun pelaksana," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku pada Dinas PSDA Cilacap, Darwoko, tidak menampik kondisi tersebut. Menurutnya beberapa proyek memang memiliki kondisi lapangan yang sulit, sehingga pihak pelaksana baru membuat akses jalan menuju lokasi yang diluar dari progres pekerjaan.
"Lokasinya sulit, contoh ada pekerjaan di dasar sungai, namun untuk pekerjaan yang lain masih di bawah 10 persen jelas kita berikan peringatan. Sedangkan pekerjan dengan progres diatas 10 persen pihak pelaksana kita mintai penjelasan," terangnya.
BACA JUGA:Mengenal Sajian Brekecek Pathak Jahan, Kuliner Kebanggaan Cilacap
Darwoko menyebut, terkait opsi penambahan waktu pekerjaan, bisa diberikan tetapi dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan, yaitu diperpanjang jika bisa dipertanggung jawabkan, diperpanjang dengan denda.
"Namun jika masih tetap membandel atau tanpa bisa berikan alasan jelas maka opsi terakhir akan diberikan sanksi pemutusan kontrak kerjanya," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


