Sering Transaksi Psikotropika, Seorang Juru Parkir di Ajibarang Ditangkap Polisi

Sering Transaksi Psikotropika, Seorang Juru Parkir di Ajibarang Ditangkap Polisi

ZA (25) saat dimintai keterangan di Sat Narkoba Polresta Banyumas, Senin (17/10). Foto humas Polresta--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang juru parkir berinisial ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas, Senin (17/10) kemarin. 

ZA (25) diamankan karena diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan sebuah mini market yang beralamat di RT 003 RW 003 Desa Ajibarang Kulon. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan, terbongkarnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di desa itu", ungkap Kasat Narkoba. 

Menindaklanjuti informasi itu. Kasat melanjutkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan, lalu mengamankan pelaku yang berinisial ZA (25). 

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi satu lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi sepuluh butir," jelasnya. 

Satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi sembilan butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1mg, satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi satu strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi sepuluh butir dan satu buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi tujuh butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi sepuluh butir.

"Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," paparnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", ungkapnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: