18 Ribu KK Di Banyumas Alami Kemiskinan Ekstrem, Ini Penjelasan Dinsos

18 Ribu KK Di Banyumas Alami Kemiskinan Ekstrem, Ini Penjelasan Dinsos

Sunadi, Kabid Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades, Jumat (5/8/2022) -Foto Ahmad Erwin/Radar Banyumas -

Radarbanyumas, Purwokerto - Sekitar 18 ribu keluarga di Banyumas berada dalam taraf kemiskinan ekstrem. 

Hal itu didasarkan pada SK bantuan penanganan kemiskinan ekstrem sejak tahun 2021 lalu. 

Dengan pendapatan kurang dari Rp 11.941 per hari atau Rp 350 ribu per orang setiap bulan. 18 ribu keluarga itupun termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. 

Sugeng Amin, PLT Kepala Dinsospermades melalui Sunadi, Kabid Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades mengatakan, jika mengacu pada data terakhir tahun 2021 lalu, terdapat 18 ribu keluarga yang berada dalam taraf kemiskinan ekstrem di Banyumas. 

"Tahun ini untuk kemiskinan ekstrem dari data kemensos DTKS, disitu tidak menyebutkan kondisi desil I yang menyebutkan kemiskinan ekstrem, namun demikian untuk ditahun 2021 di Kabupaten Banyumas khususnya itu ada penetapan penanganan kemiskinan ekstrem oleh Bupati Banyumas, itu ada 3 SK jumlah KPMnya sekitar 18000," katanya, Jumat (5/8)

Namun Sunadi melanjutkan, pihaknya tidak memungkiri jika dari data itu dengan adanya bantuan RTLH, angka kemiskinan ekstrem tersebut seharusnya ada pengurangan pada tahun ini. 

"Untuk penanganan tahun lalukan ada RTLH dan BLT, dan mestinya setelah mendapatkan RTLH itu, karena dulu identifikasinya rumahnya tidak layak atau sesuai standar, mestinya setelah mendapat bantuan RTLH itu tidak miskin ekstrim lagi," tambahnya. 

Akan tetapi data itu, menurutnya, menjadi kewenangan Dinperkim. 

"Cuma kita belum mendata ulang, karena kalau RTLHkan kewenangannya Dinperkim, cuma yang menyiapkan SK intervensi untuk bantuannya dari Dinsos," lanjutnya. 

Apalagi Sunadi juga menyebutkan, kemiskinan ekstrem itu juga ditemui pada seluruh Kecamatan di Banyumas. 

"Semua Kecamatan itu, dan kalau sesuai Kementerian kemiskinan ektrem itu ada batasannya, disebut ekstrem kalau pendapatannya 11 ribu perhari," terangnya. 

Adapun untuk tindak lanjut penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022 ini belum ada program kembali. 

"Untuk tahun 2022 sendiri, dari Kemensos hanya meluncurkan program yang reguler seperti PKH dan BPNT, dan belum ada lagi untuk program penanganan kemiskinan ekstrem," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: