Kapolresta Cilacap Ingatkan Pelajar Agar Tidak Melanggar Hukum
Kapolresta Cilacap menjadi pembina upacara di SMA Negeri 2 Cilacap.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengingatkan para pelajar agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan saat menjadi pembina upacara di SMA Negeri 2 Cilacap, Senin (2/11/2026).
Kombes Yovan meminta para siswa menjauhi narkoba, tawuran, dan tindakan kekerasan. Menurutnya, perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan mengganggu masa depan.
Ia menegaskan, pelajar yang melakukan tindak pidana tetap bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setiap pelanggaran pidana akan ditindak sesuai hukum. Karena itu, para siswa harus memahami batasan dalam bertindak dan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya," ujarnya.
Selain itu, Kombes Yovan mengingatkan siswa agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Perselisihan antarteman sebaiknya dibicarakan baik-baik agar tidak berujung pada tawuran.
BACA JUGA:11 Siswa Kedapatan Bolos Saat Jam Pelajaran di Cilacap
"Para pelajar berhati-hati menggunakan media sosial. Setiap unggahan dan komentar harus dipikirkan terlebih dahulu agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," lanjutnya.
Kombes Yovan turut mengajak siswa memilih teman yang membawa pengaruh baik dan menghindari pergaulan yang bisa mendorong mereka melakukan hal negatif.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Cilacap berharap para pelajar lebih memahami hukum dan bisa menjaga perilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
