Banner Honda

Tersangka Pencurian Burung Bebas, Rutan Banyumas Terapkan Restorative Justice

Tersangka Pencurian Burung Bebas, Rutan Banyumas Terapkan Restorative Justice

Tahanan tindak pidana pencurian dibebaskan dari Rutan Banyumas setelah melalui proses restorative justice. -RUTAN BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas membebaskan GDP (24), tersangka kasus pencurian burung, Selasa (27/10), setelah perkara yang menjeratnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Penghentian penuntutan dilakukan di luar persidangan setelah persyaratan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.

Pembebasan tersebut didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-2733/M.3.26/Eoh.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor Print-1113/M.3.39/Eoh.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran tersangka dari rutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bambang Sunoto menyampaikan, penghentian penuntutan dilakukan karena persyaratan restorative justice telah terpenuhi. Di antaranya, ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun penjara dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

"Pihak korban, keluarga dan masyarakat telah ikhlas sepakat memaafkan perbuatan tersangka, rekam jejak berperilaku baik dan mendapat respons positif di lingkungan masyarakat tempat tinggal," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bambang Sunoto.

BACA JUGA:Rutan Banyumas Jadi Tujuan Wisata Siswa, SDN 3 Sudagaran Belajar Hukum dan Ketahanan Pangan

Pelaksanaan pengeluaran tersangka dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Amanda Adelina berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Rutan Banyumas kemudian memproses pengeluaran GDP dari tahanan dan mencatat seluruh tahapan pelaksanaannya dalam berita acara resmi.

Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto memastikan proses pengeluaran tahanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh persyaratan administratif telah dinyatakan lengkap dan sah sehingga GDP dapat dibebaskan berdasarkan keputusan penghentian penuntutan tersebut.

"Pembebasan tahanan GDP sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan," kata Anggi. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: